FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI
-------------------------------------------------------
NO. : PO-01/PPFKPPI/V/2009
T E N T A N G
K E A N G G O T A A N
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
- Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
- Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP-FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04/MUNAS/ VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/MUNAS /VIII /FKPPI/XI/2008 tentang : Rekomendasi.
- Anggaran Dasar FKPPI Bab VII Pasal 14.
- Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
- Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XVI Pasal 53 ayat (1).
- Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
- Keputusan Rapat Pleno ke 1 Pengurus Pusat FKPPI tanggal 12 Mei 2009
MENETAPKAN :
- Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP- FKPPI/X/1994 tentang Keanggotaan.
- Mensahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-01/PP-FKPPI/V/2009 tentang Keanggotaan.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Keanggotaan FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/POLRI dengan Organisasi FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan suatu kondisi yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat 3, Anggaran Dasar Bab VII Pasal 14, Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III Keanggotaan.
- Anggota FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
- Setiap Anggota FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 dan pasal 10
Yang dimaksud Putra-Putri dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.
SYARAT KEANGGOTAAN FKPPI
Pasal 4
- Untuk menjadi anggota Luar Biasa FKPPI sebagaimana yang dimaksud Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI, isteri atau suami anggota biasa FKPPI atau anak dari anggota biasa FKPPI.
- a. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri.c. Bukti keabsahan anak anggota biasa FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa FKPPI milik orang tuanya.
TATA CARA MENJADI ANGGOTA FKPPI
Pasal 6
- Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.
- Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 3 (tiga) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
- Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 3 (tiga) set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.
- Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota FKPPI, seperti terlampir (1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
- Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus FKPPI tersebut.
- Semua data keanggotaan harus diarsipkan dalam suatu system data base FKPPI pada semua tingkatan Kepengurusan.
- Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik TNI/POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI.
- Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Keluarga Besar FKPPI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat maupun daerah/ Cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi.
- Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar FKPPI Bab VII pasal 12, keanggotaannya diusulkan oleh Keluarga Besar FKPPI dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (5).
- Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaanya adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi FKPPI.
Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab III pasal 9 ayat.
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi FKPPI
Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP-FKPPI/I/2009 tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.
KARTU KEANGGOTAAN DAN KARTU PENGURUS
Pasal 13
Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi FKPPI
- Kartu Anggota pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI
- Jika dianggap perlu Kartu anggota FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota).
- Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan nomor anggota Kehormatan dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI.
- Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua PC atau Ketua PD atau Ketua Umum FKPPI.
Kartu Tanda Pengurus dikeluarkan oleh Pengurus satu tingkat diatasnya, kecuali Pengurus Pusat.
- Kartu Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang FKPPI yang membawahinya.
- Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
- Kartu Pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Pusat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum FKPPI.
Masa berlaku Kartu Pengurus dan Dewan Penasehat adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
- Untuk keseragaman maka Kartu Anggota dan system Data Base FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat FKPPI,
- Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut :
a. Kartu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan berwarna BiruMuda; dibedakan dengan status keanggotaan
b. Kartu Pengurus berwarna kuning.
- Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah;
b. 2 (dua) digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang;
c. 2 (dua) digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon;
d. 5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota. - Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur seperti dalam lampiran (2) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
.
- Pemberian nomor kode Pengurus Daerah sesuai dengan nomor urut Pengurus Daerah yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dengan angka desimal.
- Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah.
- Pemberian nomor kode Pengurus Rayon diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Cabang.
- Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.
- Nomor Anggota FKPPI tidak dapat berubah dan dipertukarkan.
- Ukuran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus adalah panjang 9 cm dan lebar 6 cm, contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti terlampir pada lampiran (3) Peraturan Organisasi ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.
- Tulisan dan stempel pada kartu berwarna hitam
- Stempel harus terkena pada pasfoto pemegang dan tanda tangan
- Pasfoto pemegang ukuran 2 x 3 cm
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 23
Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat FKPPI berkewajiban menghimpun dan memelihara daftar anggota pada masing-masing kepengurusan dalam system data base FKPPI
- Setiap enam bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah FKPPI yang membawahinya.
- Setiap enam bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat FKPPI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi FKPPI.
- Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pada tanggal : 12 Mei 2009
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI

PENOMERAN KARTU ANGGOTA :
Penomoran Kartu anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang dimana anggota berdomisili dengan, adapun sistim penomerannya sebagai berikut :
Ada sebelas (11) digit nomor yaitu :
2 (dua) digit pertama nomor daerah
2 (dua) digit kedua nomor cabang
2 (dua) digit ketiga nomor rayon
5 (lima) digit terakhir nomor anggota
Contoh :
02 01 01 00001
02 : kode daerah sumatera utara
01 : kode cabang medan
01 : kode rayon medan barat
00001 : nomor anggota FKPPI
Nomor Daerah (kode daerah) yang menentukan adalah Pengurus Pusat FKPPI Untuk Nomor Cabang (kode cabang) yang berada pada suatu Provinsi yang membawahinya penentuan kode cabangnya adalah Pengurus Daerah di Provinsi ter sebut. Sedangkan untuk nomor Rayon (kode Rayon) yg berkedudukan dikecamatan , maka yang menetukan kode Rayon tersebut adalah Pengurus Cabang.
KARTU ANGGOTA :
Kartu Tanda Pengurus dikeluarka oleh Pengurus satu tingkat diatasnya kecuali Pengurus Pusat FKPPI, Kartu pengurus berisi :
NAMA :
Jabatan :
PENGURUS :
PRIODE :
Lihat lampiran (3) contoh kartu Pengurus.













