PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
PERATURAN ORGANISASI
---------------------------------------------------
NO. : PO-04/PP-FKPPI/V/2009 T E N T A N G
TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE KELUARGA BESAR FKPPI
DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
PERATURAN ORGANISASI
---------------------------------------------------
NO. : PO-04/PP-FKPPI/V/2009 T E N T A N G
TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE KELUARGA BESAR FKPPI
DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG :
- Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII FKPPI tahun 2008.
- Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-07/PP-FKPPI/X/1994 Tentang Cara Penggunaan HYMNE FKPPI dan MARS FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-04 / MUNAS VIII/FKPPI/II/2008 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS VIII FKPPI No. SKEP-08/ MUNAS VIII/FKPPI/XI/2008.
- Anggaran Dasar Bab XIII Pasal 22 ayat 1 (d)
- Anggaran Rumah Tangga Bab XVI Pasal 53 ayat (1)
- Peraturan Organisasi No. PO-03/PP-FKPPI/V/2009 Tentang ATRIBUT dan KELENGKAPAN ORGANISASI FKPPI.
- Saran-saran yang berkembang dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat FKPPI ke 1 tanggal 3 Desember 2008.
- Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat. FKPPI ke 5 pada tanggal 12 Mei 2009.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
- Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-07/PP-FKPPI/X/1994 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE FKPPI DAN MARS FKPPI.
- Mengesahkan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-04/PP-FKPPI/V/2009 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE Keluarga Besar FKPPI DAN MARS Keluarga Besar FKPPI.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- HYMNE Keluarga Besar FKPPI dan MARS Keluarga Besar FKPPI dinyanyikan pada upacara-upacara resmi yang dilaksanakan oleh FKPPI.
- Upacara-upacara resmi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ayat 1 Peraturan Organisasi ini adalah : Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Rayon, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, atau pada Hari Ulang Tahun FKPPI dan pada acara-acara lain yang dianggap penting yang diadakan oleh FKPPI.
Pasal 2
- HYMNE Keluarga Besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan pada rangkaian acara resmi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 Peraturan Organisasi ini.
- Apabila dalam upacara resmi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ada acara menyanyikan lagu Kebangsaaan Indonesia, Mengheningkan Cipta, Pembacaan / Pengucapan IKRAR Keluarga Besar FKPPI atau Pembacaan / pengucapan TEKAD Keluarga Besar FKPPI maka HYMNE Keluarga Besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan sesudah pembacaan / pengucapan IKRAR keluarga Besar FKPPI atau pembacaan / Pengucapan TEKAD Keluarga Besar FKPPI.
Pasal 3
- MARS keluarga Besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan pada akhir rangkaian acara resmi sebelum pembacaan doa sebagaimana dimaksud pada pasal 1.
- MARS Keluarga Besar FKPPI dapat dinyanyikan / diperdengarkan diluar acara resmi sesuai dengan keperluan.
Pasal 4
HYMNE Keluarga Besar FKPPI dan MARS Keluarga Besar FKPPI adalah sebagaimana yang terlampir dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Hymne Keluarga Besar FKPPI dan MARS Keluarga besar FKPPI dinyanyikan / diperdengarkan oleh Paduan Suara, Korps Musik, Rekaman, dan atau oleh peserta upacara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1.
Pasal 6
Seluruh peserta upacara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1, dalam menyanyikan/mendengarkan Hymne keluarga Besar FKPPI dengan hikmat dan berdiri dengan sikap sempurna.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
P E N U T U P
Pasal 7
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat FKPPI.
- Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Pasal 8
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Mei 2009
PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI - POLRI
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL
PONTJO SUTOWO TRIBOWO SOEBIANDONO
PONTJO SUTOWO TRIBOWO SOEBIANDONO












